Senin, 27 Februari 2012

Pendahuluan Perkawinan / Peminangan


A. Pengertian Khitbah
Kata khitbah adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan sehari-hari yang artinya “Peminangan”. Terdapat dalam firman Allah dan sabda Nabi serta disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah atau pendahuluan pernikahan dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat. Jadi, khitbah atau peminang merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

Hukum meminang adalah boleh (mubah) adapun dalil yang memperbolehkannya adalah:
“dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (surat Al – Baqoroh ayat 235)

B. Hukum khitbah
Dalam agama islam, Meminang seseorang yang akan di nikahi hukumnya mubah (boleh) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1. Perempuan yang di pinang
Perempuan yang di pinang harus memenui syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tidak terikat oleh akad perkawinan.
b. Tidak berada dalam masa iddah tala’ roj’i.
c. Bukan pinangan orang lain. Sebagaimana dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda "………Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaq 'alaih)
Sebagaimana dalam KHI pasal 12:
1. Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
2. Wanita yang di talak suami yang masih berada dalam masa iddah raji’ah, haram dan dilarang untuk dipinang.
3. Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
4. Putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

2. Cara mengajukan pinangan
a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya, boleh dinyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan kepada wanita yang masih ada dalam iddah talak bai’in atau iddah di tinggal mati suaminya. Tidak boleh dinyatakan secara terang – terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.

“dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (surat Al – Baqoroh ayat 235)

3.  Melihat wanita yang dipinang
     Waktu berlangsungnya peminangan, laki – laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya. Meskipun menurut asalnya seorang laki-laki haram melihat kepada seorang perempuan. Kebolehan melihat ini didasarkan kepada hadits Nabi SAW dari jabir:
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

  Artinya:      
  Dari Mu’adz bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara kamu meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk menikahnya, maka lakukanlah…….”

Dalam hadits lain,
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
 “Memandanglah kepadanya, karena yang demikian itu akan lebih melanggengkan perkawinan keduanya.”

Dalam hadis Nabi yang lain,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمِّهِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Dari Muhammad bin Salamah, “…saya mendengar Rosulullah saw. Bersabda : “Bila Allah telah menggerakkan hati seseorang untuk meminangnya, tidak mengapa jika ia melihat kepadanya”

Banyak hadis Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunakan kalimat suruhan, maupun dengan menggunakan ungkapan “tidak mengapa”. Namun tidak ditemukan secara langsung ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literatur ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hukum wajib. Ditetapkannya hukum mubah ini meskipun terdapat dalam hadits kata suruhan disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. Pertama, ditemukan dalam beberapa versi hadis Nabi menggunakan kata “la junaha” atau kata “la ba’sa” yang keduanya tidak mengandung arti selain  dari mubah.
b. Kedua, meskipun terdapat lafadz amr dalam beberapa versi hadis Nabi, namun perintah tersebut datang sesudah sebelum berlakunya larangan secara umum untuk memandang perempuan. Suruhan setelah datangnya larangan menunjukkan yang disuruh itu hukumnya hanyalah mubah.

Batas yang boleh dilihat
Meskipun hadis Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang, namun ada batas – batas yang boleh dilihat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’.
Jumhur ulama’ menetapkan bahwa yang boleh dilihat hanyalah muka dan telapak tangan. Ini adalah batas yang umum aurat seorang perempuan. Yang menjadi dasar bolehnya melihat dua bagian badan itu adalah hadis Nabi :

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
Dari Aisyah ra,……Asma’ binti Abi Bakar masuk ke rumah Nabi saw. Sedangkan ia memakai pakaian yang sempit, Nabi berpaling daripadanya dan berkata : “Hai Asma’ bila seorang perempuan telah haid tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini” Nabi mengisyaratkan kepada muka dan telapak tangannya……
     Ulama’ lain seperti Al awza’iy berpendapat boleh melihat bagian-bagian yang berdaging. Daud Dzahiri berpendapat boleh melihat semua badan, karena hadis Nabi yang membolehkan melihat waktu meminang itu tidak menyebutkan batas – batasnya. Hal tersebut mengandung arti “boleh” melihat bagian manapun tubuh seorang perempuan. Walaupun yang demikian adalah aurat. Namun telah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.
Pada pasal 6 ayat (1) UUP disebutkan ”Perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai”. Kedua harus rela dan sama – sama suka untuk melangsungkan pernikahan. Kerelaan dan persetujuan tersebut tentunya harus didahului dengan saling kenal, melihat dalam batas – batas yang diperbolehkan agama.

C.    Hikmah Disyariatkannya Peminangan (Khitbah)
Hikmah dari adanya syariat peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Hal ini sebagaimana dalam hadis Nabi:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ هُوَ الْأَحْوَلُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ  أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Bahwa Nabi saw berkata kepada (dia) seseorang yang telah meminang seorang perempuan : Lihatlah dia karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”.
Dalam khitbah dianjurkan bagi lelaki untuk melihat perempuan (dalam batas yang diperbolehkan agama), bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi. Dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang perempuan, Rasulullah menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar