Selasa, 28 Februari 2012

Pembagian Shalat dan Hukum Shalat berjamaah

 A.  Pembagian Shalat ditinjau dari berbagai aspeknya

Shalat terbagi menjadi 2 macam yaitu :
  1. Shalat fardhu yaitu Shalat yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada hamba-hambanya sesuai batasan – batasan yang telah dijelaskannya, baik melalui perintah maupun larangannya. Shalat fardu dibagi menjadi 2 macam yaitu fardu ’ain dan fardu kifayahYang termasuk shalat fardu ’ain yaitu, shalat lima waktu dan shalat jumat, sedangkan yang termasuk shalat fardu kifayah, yaitu shalat janazah.

  1. Shalat Tathowu’ (shalat sunnah) secara bahasa artinya adalah nafilah yaitu segala kelebihan yang baik. Secara istilah yaitu shalat yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara’.shalat sunnah dibagi menjadi tiga yaitu shalat sunnah muakkad, shalat sunnah gairu muakkad dan shalat sunnah yang mempunyai sebab.
Ø  Shalat sunnah muakkad yaitu sebagai berikut:
·         Shalat Dua Hari Raya yaitu, Idul Fitri dan Idul Adha.
Shalat Idul Fitri yaitu Shalat sunnah yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri yang berjumlah dua rakaat,rakaat pertama tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir.
Shalat Idul Adha yaitu Shalat sunah yang dilakukan pada hari raya Qurban yang berjumlah dua rakaat, rakaat pertama tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir.

·         Shalat Witir
yaitu shalat tambahan yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan yang menjadi penutup ibadah dengan jumlah rakaat yang ganjil.

·         Shalat Tarawih
yaitu shalat yang dikerjakan di malam bulan ramadhan yang dapat dikerjakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah bersama-sama. Waktu pelaksanaan shalat tarawih adalah setelah pelaksanaan shalat isya sampai dengan terbit fajar subuh.

·         Shalat Tahajjud
yaitu shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sebelum terbitnya fajar shodiq. Dan sebelum melakukan shalat tahajjud diharuskan tidur terlebih dahulu.

·         Shalat Sunnah Subuh
yaitu shalat sunnah muakkad yang merupakan pembuka shalat seorang muslim sebelum    melaksanakan shalat subuh.

Ø  Shalat sunnah ghairu muakkad  yaitu sebagai berikut:
·         Shalat Sunnah Rawatib yaitu:
a-      Shalat sunnah rawatib fajar yaitu shalat 2 rakaat sebelum shalat subuh.
b-      Shalat sunnah rawatib dhuhur yaitu shalat 2 atau 4 rakaat sebelum atau sesudah dhuhur.
c-      Shalat rawatib ashar yaitu shalat empat rakaat sebelum shalat asyar.
d-     Shalat rawatib magrib yaitu shalat 2 rakaat sesudah shalat maghrib.
e-      Shalat ratibah isya’ yaitu shalat 2 rakaat sesudah shalat isya’.

·         Shalat Dhuha
yaitu shalat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik setinggi 7 hasta (pukul 7 sampai masuk waktu dhuhur) sekurang-kurangnya shalat  Dhuha 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat, setiap dua rakaat satu salam.
·  Shalat Tahiyatul Masjid (shalat untuk menghormati masjid)
Rosullullah saw bersabda sebagaimana firmanya sebagai berikut:

 ” Apabila salah seorang kalian masuk masjid, maka shalatlah 2 rokaat sebelum duduk. (hr bukhori dan muslim)
                                                  
·         Shalat Taubah
yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan setelah melakukan perbuatan dosa atau maksiyat kepada Allah, karena merasa berbuat dosa lalu minta ampun dari Allah, serta bertaubat tidak akan mengulangi perbuatannya itu, artinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

·         Shalat Tasbih
yaitu shalat yang didalamnya banyak dibacakan tasbih sehingga dalam 4 rakaat berjumlah 300 tasbih.

·         Shalat sesudah Wudhu’
yaitu shalat yang dilakukan setelah berwudhu’.

·         Shalat Sunnah Hajat
yaitu seorang muslim ingin memenuhi kebutuhannya, kemudian dia shalat dua rakaat dam meminta kepada Allah untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

Ø  Shalat Sunnah yang mempunyai sebab yaitu:
·         Shalat Istikharah
yaitu shalat sunnat dua rakaat untuk memohon petunjuk kepada Allah dalam    menentukan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum diketahui baik dan buruknya.
·         Shalat Sunnah Istisqo’
yaitu shalat meminta hujan kepada Allah ta’ala disalah satu daerah ketika kekeringan.
·         Shalat Gerhana
yaitu shalat kusufain sesuai dengan namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari. Salat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan salat khusuf sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan salat kusuf.

B.  Keutamaan Shalat berjamaah

a.      Keutamaan shalat jamaah itu besar sekali dan pahalanya juga besar. Rosulullah Shallallahu laihi wa Sallam bersabda:
”Shalat jamaah melebihi shalat sendirian dengan (pahala) dua puluh tujuh derajat.”( Mutaffaqun Alaih).

b.      Disediakan rumah di surga.
”dari Abu Hurairah ra. Dari nabi SAW Bersabda: barang siapa berangkat di waktu sore dan pagi ke masjid (untuk shalat jamaah), niscaya Allah menyediakan baginya tempat tinggal di setiap kali ia berangkat sore dan pagi (ke masjid).” (mutafaqun ’alaih)

C.  Hukum Shalat Jamaah

      Ada beberapa pendapat masalah hukum shalat berjamaah pada shalat fardu.Menurut imam Rofi’i,shalat berjaah adalah sunnat muakkadah bagi stiap orang laki-laki,sedangkan menurut imam Nawawi, shalat berjamaah adalah fardu kifayah,sedangkan pendapat yang kedua adalah lebih shahih.[1]

       Dalil-dalil tentang shalat berjamaah adalah sebagai berikut:

1.Sabda Rosululah SAW:
’’ Jika ada tiga orang yang di salah satu desa, atau kampung namun tidak mengadakan shalat jamaah maka syetan berkuasa atas mereka. Oleh karena itu , hendaklah kalian selalu berjamaah , karena serigala itu memakan kambing yang jauh (terpisah dari kelompoknya).’’(diriwayatkan Ahamd, abu daud, an- nasai, dan al-hakim. Hadist ini shahih)[2]

2.Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
Demi jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh pengumpulan kayu bakar, kemudian aku suruh seseorang adzan untuk shalat, dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang – orang yang tidak ikut shalat kemudian aku baker rumah mereka.” (Muttafaq Alaih)[3].


[1] Fathul Qorib,(17)
[2] Ensiklopedi Islam,(322)
[3] Ensiklopedi Islam,(322)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar