1.
Hak Milik
a.
Pengertian Hak Milik
Pengertian hak milik dalam
Undang – undang Pokok Agraria seperti yang dirumuskan dalam pasal 20 UUPA yang
disebutkan dalam ayat 1, Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
b.
Subjek Hak Milik
Hanya Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak milik. yang dapat memiliki tanah atas hak milik
menurut UUPA dan badan- badan hukum yang ditunjuk.
c.
Cara Memperoleh Hak Milik
Hak milik atas tanah dapat terjadi atas tiga
cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 UUPA, yaitu:
1. hak milik atas tanah yang terjadi atas hukum adat
2. hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah
3. hak milik atas tanah terjadi karena ketentuan Undang- undang
Hak milik atas tanah juga
dapat terjadi melalui 2 cara, yaitu:
1. Secara Originair
Terjadinya Hak Milik atas tanah untuk pertama kalinya menurut hukum
adat, penetapan pemerintah, dan karena undang – undang.
2. Secara Derivatif
Subjek
hukum memperoleh tanah dari subjek hukum lain yang semula sudah berstatus tanah
Hak Milik, misalnya jual beli, tukar – menukar, hibah, pewarisan.
d. Hapusnya Hak Milik
Pasal 27
UUPA menetapkan faktor – faktor penyebab hapusnya Hak Milik atas tanah dan
tanahnya jatuh kepada Negara, yaitu:
a. Karena pencabutan hak
berdasarkan Pasal 18;
b. Karena penyerahan dengan
sukarela oleh pemiliknya;
c. Karena diterlantarkan;
d. Karena subjek haknya tidak
memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah;
e. Karena peralihan hak yang
mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain tidak memenuhi syarat
sebagai subjek Hak Milik atas tanah.
Hak Milik atas tanah juga dapat hapus karena
tanahnya musnah, misalnya karena adanya bencana alam.
2.
Hak Guna Usaha
a. Pengertian Hak Guna Usaha
Menurut
Pasal 28 ayat (1) UUPA yang di maksud dengan Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai oleh Negara, dalam jangka waktu
sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusaan pertanian, perikanan, atau
perternakan.
b. Subjek Hak Guna usaha
Yang mempunyai subjek hukum Hak Guna
Usaha menurut Pasal 30 UUPA adalah:
1. Warga
Negara Indonesia
2. badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia\badan
hukum Indonesia.
c.
Cara mendapatkan Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha
terjadi dengan penetapan pemerintah. Hak Guna Usaha ini terjadi melalui
permohonan pemberian Hak Guna Usaha oleh pemohon kepada Badan Pertanahan
Nasional. Apabila semua persyaratan yang ditentukan dalam permohonan tersebut
dipenuhi, maka Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat keputusan pemberian
hak atau SKPH. SKPH ini wajib didaftarkan ke Kantor pertanahan kabupaten atau
kota setempat untuk dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai
tanda bukti Pendaftaran SKPH tersebut menandai lahirnya HGU Pasal 31 UUPA.
d.
Jangka waktu Hak Guna Usaha
Hak guna usaha
mempunyai jangka waktu untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun
Pasal 29 UUPA. Persyaratannya:
·
Tanahnya masih diusahakan dengan baik
sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
·
Syarat- syarat pemberian hak tersebut
dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
·
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak.
e.
Hapusnya Hak Guna Usaha
Berdasarkan Pasal 34 UUPA, Hak Guna Usaha
hapus, karena:
a)
Jangka waktunya berakhir
b)
Dihentikan sebelum jangka waktunya
berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c)
Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka
waktunya berakhir
d)
Dicabut untuk kepentingan umum
e) Ditelantarkan
f) Tanahnya musnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar