Sabtu, 23 Juni 2012

Hak-hak Atas Tanah Menurut UUPA (Hak Milik dan Hak guna Usaha)

1.   Hak Milik
a.   Pengertian Hak Milik
Pengertian hak milik dalam Undang – undang Pokok Agraria seperti yang dirumuskan dalam pasal 20 UUPA yang disebutkan dalam ayat 1, Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

b.   Subjek Hak Milik
Hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik. yang dapat memiliki tanah atas hak milik menurut UUPA dan badan- badan hukum yang ditunjuk.

c.   Cara Memperoleh Hak Milik
Hak milik atas tanah dapat terjadi atas tiga cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 UUPA, yaitu:
1. hak milik atas tanah yang terjadi atas hukum adat
2. hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah
3. hak milik atas tanah terjadi karena ketentuan Undang- undang
Hak milik atas tanah juga dapat terjadi melalui 2 cara, yaitu:
1. Secara Originair
Terjadinya Hak Milik atas tanah untuk pertama kalinya menurut hukum adat, penetapan pemerintah, dan karena undang – undang.
2. Secara Derivatif
Subjek hukum memperoleh tanah dari subjek hukum lain yang semula sudah berstatus tanah Hak Milik, misalnya jual beli, tukar – menukar, hibah, pewarisan. 

d. Hapusnya Hak Milik
Pasal 27 UUPA menetapkan faktor – faktor penyebab hapusnya Hak Milik atas tanah dan tanahnya jatuh kepada Negara, yaitu:
a.     Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
b.    Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
c.     Karena diterlantarkan;
d.    Karena subjek haknya tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah;
e.    Karena peralihan hak yang mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Milik atas tanah.

Hak Milik atas tanah juga dapat hapus karena tanahnya musnah, misalnya karena adanya bencana alam.


2.  Hak Guna Usaha
a. Pengertian Hak Guna Usaha
      Menurut  Pasal 28 ayat (1) UUPA yang di maksud dengan Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusaan pertanian, perikanan, atau perternakan.

b. Subjek Hak Guna usaha
       Yang mempunyai subjek hukum Hak Guna Usaha menurut Pasal 30 UUPA adalah:
1.    Warga Negara Indonesia
2.    badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia\badan hukum Indonesia.

       c.   Cara mendapatkan Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha terjadi dengan penetapan pemerintah. Hak Guna Usaha ini terjadi melalui permohonan pemberian Hak Guna Usaha oleh pemohon kepada Badan Pertanahan Nasional. Apabila semua persyaratan yang ditentukan dalam permohonan tersebut dipenuhi, maka Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat keputusan pemberian hak atau SKPH. SKPH ini wajib didaftarkan ke Kantor pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti Pendaftaran SKPH tersebut menandai lahirnya HGU Pasal 31 UUPA.
       
d.   Jangka waktu Hak Guna Usaha
Hak guna usaha mempunyai jangka waktu untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun  Pasal 29 UUPA. Persyaratannya:
·       Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
·       Syarat- syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
·       Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

e.   Hapusnya Hak Guna Usaha
Berdasarkan Pasal 34 UUPA, Hak Guna Usaha hapus, karena:
a)    Jangka waktunya berakhir
b)   Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c)    Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d)   Dicabut untuk kepentingan umum
e)   Ditelantarkan 
f) Tanahnya musnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar